Struktur Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia



Pengertian LKS
Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan dan fungsi dari lembaga ini hampir sama dengan lembaga perbankan yaitu dalam menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan. Manfaat dari lembaga keuangan syari’ah adalah untuk membantu mengerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya untuk melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa di jangkau oleh fungsi lembaga perbankan. Lembaga Keuangan Syariah juga merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan namun berlandaskan pada prinsip syariah (Al-Qur’an dan Al-Hadits).
  Fungsi LKS
Lembaga keuanga syari’ah mempunyai fungsi sebagai berikut:
·         Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
·         Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.[1]
 Macam-macam LKS di Indonesia
A.    Baitul Maal Wattamwil dan Koperasi Pondok Pesantren
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) - melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya berdasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli, sewa dan titipan.
B.     Asuransi Syariah (Takaful)
Asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Keberadaan produk asuransi syariah selain karena tuntutan pasar juga dikarenakan keberadaan suatu produk diperlukan dalam rangka menjaga komitmen terhadap prinsip- prinsip syariah terutama kemaslahatan umat dan rahmat bagi alam. Kondisi ini menunjukkan bahwa selain karena orientasi bisnis, asuransi syariah juga berorientasi pada syiar islam.
Asuransi Syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’) dimana sesama umat dituntut untuk saling menolong ketika saudara mengalami musibah. Prinsip tolong menolong (takaful) dalam asuransi syariah bermakna universal, tolong menolong bukan saja ditujukan kepada sesama muslim tetapi seluruh manusia. Prinsip tolong menolong inilah yang menjadi kelebihan sistem asuransi syariah dibanding sistem asuransi konvensional.

C.     Reksadana Syariah
Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka (keahlian terbatas).[2]

Selain itu, reksadana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di Pasar Modal.Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh Manajer Investasi.
Sedangkan reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Reksadana syariah mengganti sistem deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.
D.    Pasar Modal Syariah
Prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang berprinsipkan syariah dimana kriteria saham syariah adalah saham yang dikeluarkan perusahaan yang melakukan usaha yang sesuai dengan syariah. Demikian juga, usaha untuk merealisasikan praktek obligasi syariah atau obligasi yang berprinsip  syariah.
E.     Pegadaian Syariah (Rahn)
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Atau lebih jelasnya, gadai adalah akad pinjam meminjam dengan menyebabkan barang sebagai tanggungan utang atau jaminan atas utang.
Pegadaian syariah sebagai lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat guna menetapkan pilihan dalam pembiayaan di sektor riil. Lembaga ini menggunakan sistem data administrasi dan bagi hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
F.      Lembaga ZISWAF
Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam sistem keuanagan islam, karena islam mendorong umatnya untuk menjadi sukarelawan dalam beramal (volunteer). Dana ini hanya boleh dialokasikan untuk kepentingan sosial atau peruntukkan yang telah digariskan menurut syariah islam (misalnya alokasi zakat maal dan zakat fitrah telah ditentukan dalam AlQur’an).[3]
Sedekah atau zakat merupakan bukti akan adanya pembenaran dengan keyakinan dari umat islam akan kebenaran al-Qur’an dan al-Hadits.
Wakaf mempunyai peran penting dalam pembangunan masyarakat dan bahkan dalam pembangunan peradaban manusia.
Dalam hal ini adanya kesinambungan manfaat pada donasi wakaf, kaum muslimin, disepanjang sejarah islam menemukan bahwa bentuk khusus dan sumbangan karikatif ini merupakan cara terbaik untuk menjelaskan keterikatan mereka dengan ajaran islam.
Dengan hadirnya lembaga keuangan non bank tersebut maka ide terhadap penghapusan riba dari perekonomian akan lebih efektif dan efisiennya sistem keuangan.



[1] Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”,Yogyakarta : Ekonisia FE UII YK,2004,.hal,..12
[2] Tjipto Darmaji dan Hendy Mf,Pasar Modal di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2001,. hal,.147
[3] Yusuf Qardawi,Hukum Zakat Bogor: Pustaka Litera AntarNusa,1991,. Hal,.34

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment