Pengertian LKS
Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan dan fungsi dari lembaga ini
hampir sama dengan lembaga perbankan yaitu dalam menghimpun dana dari
masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan. Manfaat dari
lembaga keuangan syari’ah adalah untuk membantu mengerakkan sistem perekonomian
masyarakat, khususnya untuk melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak
bisa di jangkau oleh fungsi lembaga perbankan. Lembaga Keuangan Syariah juga
merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang menghimpun dana dari
masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan namun
berlandaskan pada prinsip syariah (Al-Qur’an dan Al-Hadits).
Fungsi LKS
Lembaga keuanga syari’ah mempunyai fungsi sebagai berikut:
·
Memberikan pinjaman atau kredit
kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat
rentenir atau pelepasan uang.
·
Membiayai pembangunan industri
dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar
modal.
Pemberian kredit kepada
masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan
penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang
berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor
untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi
yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit
jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.[1]
Macam-macam LKS di Indonesia
A.
Baitul Maal Wattamwil dan Koperasi
Pondok Pesantren
BMT adalah lembaga keuangan mikro
yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan
bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta
membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua
fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) -
melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong
kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal
(Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah
serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Lembaga ini didirikan dengan
maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh
pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya berdasarkan atas
prinsip bagi hasil, jual beli, sewa dan titipan.
B.
Asuransi Syariah (Takaful)
Asuransi syariah menurut definisi
Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong
diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu
melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Keberadaan produk asuransi
syariah selain karena tuntutan pasar juga dikarenakan keberadaan suatu produk
diperlukan dalam rangka menjaga komitmen terhadap prinsip- prinsip syariah
terutama kemaslahatan umat dan rahmat bagi alam. Kondisi ini menunjukkan bahwa
selain karena orientasi bisnis, asuransi syariah juga berorientasi pada syiar
islam.
Asuransi Syariah menggantikan
prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’) dimana sesama umat
dituntut untuk saling menolong ketika saudara mengalami musibah. Prinsip tolong
menolong (takaful) dalam asuransi syariah bermakna universal, tolong menolong
bukan saja ditujukan kepada sesama muslim tetapi seluruh manusia. Prinsip
tolong menolong inilah yang menjadi kelebihan sistem asuransi syariah dibanding
sistem asuransi konvensional.
C.
Reksadana Syariah
Reksadana
merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya
pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk
menghitung risiko atas investasi mereka (keahlian terbatas).[2]
Selain itu, reksadana diharapkan
dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di Pasar
Modal.Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh Manajer
Investasi.
Sedangkan reksadana syariah
mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan
investasinya mengacu pada syariat islam. Reksadana syariah mengganti sistem
deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan
investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.
D.
Pasar Modal Syariah
Prinsip instrumen pasar modal
syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen di pasar
modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang berprinsipkan
syariah dimana kriteria saham syariah adalah saham yang dikeluarkan perusahaan
yang melakukan usaha yang sesuai dengan syariah. Demikian juga, usaha untuk
merealisasikan praktek obligasi syariah atau obligasi yang berprinsip syariah.
E.
Pegadaian Syariah (Rahn)
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai
ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat
dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Atau lebih jelasnya, gadai adalah akad pinjam meminjam dengan menyebabkan
barang sebagai tanggungan utang atau jaminan atas utang.
Pegadaian syariah sebagai lembaga
keuangan alternatif bagi masyarakat guna menetapkan pilihan dalam pembiayaan di
sektor riil. Lembaga ini menggunakan sistem data administrasi dan bagi hasil
untuk menggantikan prinsip bunga.
F.
Lembaga ZISWAF
Lembaga ini merupakan lembaga
yang hanya ada dalam sistem keuanagan islam, karena islam mendorong
umatnya untuk menjadi sukarelawan dalam beramal (volunteer). Dana ini hanya
boleh dialokasikan untuk kepentingan sosial atau peruntukkan yang telah
digariskan menurut syariah islam (misalnya alokasi zakat maal dan zakat fitrah
telah ditentukan dalam AlQur’an).[3]
Sedekah atau zakat merupakan
bukti akan adanya pembenaran dengan keyakinan dari umat islam akan kebenaran
al-Qur’an dan al-Hadits.
Wakaf mempunyai peran penting
dalam pembangunan masyarakat dan bahkan dalam pembangunan peradaban manusia.
Dalam hal ini adanya
kesinambungan manfaat pada donasi wakaf, kaum muslimin, disepanjang sejarah
islam menemukan bahwa bentuk khusus dan sumbangan karikatif ini merupakan cara
terbaik untuk menjelaskan keterikatan mereka dengan ajaran islam.
Dengan hadirnya lembaga keuangan
non bank tersebut maka ide terhadap penghapusan riba dari perekonomian akan
lebih efektif dan efisiennya sistem keuangan.
0 comments:
Post a Comment