- Latar Belakang
Pada dasarnya
manusia mencari kesejahteraan dan kebahagiaan yang hakiki, yakni kebahagian
dunia dan akhirat. Dalam merelealisasikan pandangan hidup ini manusia menghadapi
berbagai permasalahn antara lain adalah dalam aspek ekonomi.
Islam adalah system kehidupan (way of life), dimana islam telah
menyediakan berbagai perangkat aturan yang lengkap bagi kehidupan manusia
termasuk dalam bidang ekonomi. Ekonomi islam merupakan suatu metode memahami
dan memecahkan masalah ekonomi yang didasarkan atas ajaran agama islam.
Dengan
mengetahui ajaran islam, akan lebih berhati-hati dalam hal ekonomi. Hal-hal
yang dilarang dalam ekonomi antara lain riba, gharar, maysir. Ketiga hal itu
sangat umum terjadi dikalangan masyarakat. Dengan adanya pembahasan dalam
makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita akan
hal-hal yang bersifat merugikan.
B.
Definisi Ekonomi Islam
Ekonomi islam
adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis,
dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara
yang islami. Yakni cara-cara yang didasarkan pada al-qur’an dan hadis.[1]
Dalam
pandangan ekonomi Islam kebutuhan (need)
terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, sedangkan keinginan (want) tidak terbatas. Pandangan ini
berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional yang menyatakan bahwa kebutuhan
manusia yang tdak terbatas dengan sumber daya yang terbatas.[2]
Kebutuhan manusia terbatas karena
pemenuhannya diseduaikan dengan kapasitas jasmani manusia misalnya makan, minum
dan sebagainnya. Hal ini harus disesuaikan dengan batas jasmani manusia.
Sedangkan keinginan tidak terbatas, karena keinginan merupakan wujud dari pemenuhan
dalam diri manusia yang dipengaruhi oleh faktor luar dari manusia seperti
pengaruh keluarga dan lain-lain. Manusia sendiri di tuntut untuk bersikap
kreatif dan inovatif dalam hal menggali kekayaan alam karena sumber daya yang
diciptaka oleh Allah dialam semesta ini tidak ada batasnya.
Adapun definisi ekonomi islam menurut
para tokoh antara lain :
a.
Khursid Ahmad : ekonomi
islam adalah suatu usaha sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku
manusia dalam hubungannya kepada persoalan tersebut dalam perspektif islam.
b.
Nejatullah Siddiqi : ekonomi islam bertujuan untuk melakukan studi terhadap kesejahteraan
(falah) manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber-sumber daya dibumi
berdasarkan kerjasama dan partisipasi.
c.
Yusuf
Qardhawi. Pengertian Ekonomi Islam
merupakan ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini
bertitik tolak dari Allah, tujuan akhirnya kepada Allah, dan memanfaatkan
sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.
d.
Umer Chapra.
Menurutnya, ekonomi islam merupakan suatu
cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya
melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan
yang ditetapkan berdasarkan syariah
(al–‘iqtisad al–syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan,
menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan
solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.
e.
Muh.
Nejatullah ash-Shiddiqi. Pengertian
ekonomi islam adalah tanggapan atau respon para pemikir muslim terhadap
berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini mereka dituntun
oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (pengalaman dan ijtihad).
f.
M.M.
Metwally. Ekonomi Islam merupakan ilmu
yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam
yang mengikuti al Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas.
g.
Ziauddin
Ahmad. Ekonom yang berasal dari Pakistan
ini merumuskan pengertian ekonomi islam merupakan upaya pengalokasian
sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT
untuk memperoleh ridha-Nya.
h.
M. Syauqi
Al-Faujani. Ekonomi Islam merupakan
segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada
pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.
i.
S.M.
Hasanuzzaman. Ilmu ekonomi Islam adalah
pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah
ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna
memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban
mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
j.
Muh. Abdul
Mannan. Ilmu ekonomi Islam adalah suatu
ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang
memiliki nilai-nilai Islam.”
k.
M. Akram
Khan. Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu yang
mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir
sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
l.
Veithzal
Rivai dan Andi Buchari. Diuraikan
pengertian ekonomi Islam sebagai suatu ilmu multidimensi atau interdisiplin,
komprehensif dan saling terintegrasi, mencakup ilmu Islam yang bersumber dari
Al Qur’an dan Sunnah serta ilmu-ilmu rasional. Dengan ilmu tersebut, manusia
dapat mengatasi keterbatasan sumber daya untuk mencapai kebahagiaan.
Dari sejumlah pengertian ekonomi
Islam tersebut, dapat diambil beberapa kesimpulan :
- Ekonomi Islam merupakan suatu ilmu dan praktek kegiatan ekonomi berdasarkan pada ajaran Islam yakni ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Nabi (Hadits) dengan esensi tujuan ekonomi islam adalah mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat.
- Pemenuhan kebutuhan yang bervariasi melahirkan berbagai macam sistem kehidupan termasuk sistem ekonomi. Dalam perspektif ekonomi Islam atau ekonomi syariah, kebebasan disini dibatasi aturan main (the rule of game) yang jelas dan kebutuhan (need) terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan tetapi keinginan (want).[3]
C.
Konsepsi Riba, Maysir, dan Gharar
1.
Riba
Riba berasal dari bahasa arab yang berarti tambahan,
bertambah, tumbuh menjadi besar, tambahan yang dimasukkan, tambahan atas modal,
tambahan atas pinjaman pokok. Dengan kata lain riba adalah tambahan atas modal
pokok yang diperoleh dengan cara yang batil.[4]
Sebagaimana Allah swt telah mengharamkan riba dalam firman-Nya :
الرِّبَا وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ
“Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah:275)
Jenis-jenis riba antara lain :
a.
Riba al-Fadhl
Melebihkan keuntungan (harta) dari satu pihak terhadap pihak
yang lain dalam transaksi jual beli atau pertukaran barang sejenis dengan tanpa
memberikan imbalan terhadap kelebihan tersebut.
b.
Riba an-Nasi’ah
Pembayaran utang yang harus dilunasi oleh debitur lebih besar
dari jumlah pinjamannya sebagai imbalan terhadap tenggang waktu yang diberikan
dan kelebihan tersebut akan terus meningkat menjadi berlipat ganda bila telah
lewat waktu.
2.
Maysir
Kata maysir dalam bahasa arab berarti mudah, kaya, lapang.
Maksudnya adalah cara untuk mendapatkan uang dengan mudah atau cara untuk
menjadi kaya dengan mudah. Contoh maysir ini antara lain seperti lotre,
bertaruh, berjudi dan sebagainnya. Maysir (perjudian) ini bisa saja terdapat
dalam kegiatan transaksi bisnis/ muamalah maupun dalam permainan dan
perlombaan.
Dalam peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 dalam penjelasan pasal 2
ayat 3 menjelaskan bahwa maysir adalah transaksi yang mengandung perjudian,
untung-untungan atau spekulatif yang tinggi.
Agar bisa
dikategorikan judi maka harus ada 3 unsur untuk dipenuhi:
1. Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi
2. Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang
kalah
3. Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya) yang menjadi
taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya
Jika 3
syarat diatas terpenuhi maka termasuk kategori judi dan Islam mengharamkannya.
Allah swt berfirman :
Artinya : “Wahai orang-orang yang
beriman! Sesungguhnya minuman keras, maysir, (berkurban untuk) berhala, dan
mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan
setan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu
beruntung”(QS. AL- Maidah ayat 90)
3.
Gharar
Gharar berasal dari kata Menurut bahasa Arab, makna al-gharar
adalah al-khathr yang berarti bahaya. Gharar juga berarti al-jahaalah atau
ketidak jelasan yakni jual beli yang tidak jelas dimata pihak-pihak yang
berakad. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan al-gharar adalah
yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah).
Jadi, gharar merupakan setiap transaksi yang mengandung unsur
ketidak jelasan, penipuan atau pengelabuhan.[5]
Jenis-jenis gharar antara lain :
a.
Jual beli barang yang belum ada (ma’dum) atau bahkan tidak ada wujudnya. Misalnya jual beli anak
ayam yang belum menetas.
b.
Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Misalnya menjual makanan dalam kaleng yang tidak ada
gambarnya..
c.
Jual beli barang yang tidak mampu diserah terimakan.
Misalnya jual beli mobil yang dicuri.
Klasifikasi Gharar
Terdapat 4 (empat) konsep dasar yang
berkaitan erat dengan pembahasan gharar yaitu konsep game, zero sum-game,
normal exchange (konsep pertukaran normal) dan konsep resiko.
a.
Game
Yang dimaksud adalah sebuah pertukaran
yang melibatkan dua pihak untuk tujuan tertentu.
b.
Zero Sum Game
Seperti susunan katanya, ”permainan dengan hasil bersih nol” adalah konsep
permainan yang hanya menghasilkan output win-lose (menang-kalah). Kemenangan
yang diperoleh satu pihak adalah secara terbalik kerugian bagi pihak lain.
Hasil yang diperoleh satu pihak tidak akan naik tanpa mengurangi hasil pihak
lain.
c.
Normal Exchange
Pertukaran barang dan jasa, akan mendapatkan keuntungan dan kepuasaan bagi
kedua belah pihak. Dalam teori ekonomi mikro lebih dikenal dengan istilah
utility dan profit maximis. Hal ini dapat dicapai jika marginal utility
(kepuasaan maksimum) yang dirasakan konsumen lebih besar dibandingkan harga
barang yang dibeli dan biaya marginal kurang dari harga barang yang dijual.
Dimana menurut islam pertukaran barang dan jasa dapat terjadi dalam teori
konsumsi tujuannya adalah untuk memperoleh maslahah terbesar, sehingga ia dapat
mencapai kemenangan dunia dan akhirat serta kesejahteraan jadi tidak hanya
kepuasaan materiil saja.
d.
konsep resiko.
Para ilmuwan ekonomi membedakan istilah ketidakpastian dan risiko. Menurut
Knight (1921) risiko menguraikan situasi dimana kemungkinan dari suatu
peristiwa (kejadian) dapat diukur. Karenanya, risiko ini dapat diperkirakan
setidaknya secara teoritis.[6]
D.
Metodologi Ekonomi Islam
Metodologi ekonomi islam merupakan
sebuah alat untuk mencari kebenaran dari konsep ekonomi yang telah tertuang
dalam al-qur’an dan hadis.
Tujuan dari metodologi penelitian
islam antata lain adalah :
a.
Kesejahteraan masyarakat
b.
Mengungkapkan masalah dengan obyektif
c.
Meningkatkan motivasi untuk menggali ilmu
Urgensi metodologi penelitian ekonomi
Islami sebagai berikut :
a.
Masalah implementasi
Metodologi penelitian yang dapat diterima masyarakat dan
mampu secara riil mengungkap segala masalah yang terjadi, serta memperkirakan
ketidakpastian dimasa depan.
b.
Metodologi realistis
Proses bagaimana menunjukkan kebenaran akan suatu teori
ekonomi islam. Dimana melekat unsure-unsur universal yang mengantarkan manusia
untuk membuktikan kebenaran konsep islam dalam kehidupan sehingga akan
menghasilkan bukti yang bisa diterima oleh masyarakat sebagai sebuah konsep
yang ilmiah.
Sistematika metodologi penelitian
antara lain :
a.
Ontologi
Filsafat ilmu yang membahas pandangan terhadap hakikat ilmu
atau pengetahuan ilmiah. Adapun pembahasan dalam metodologi penelitian ekonomi
islam adalah :
1)
Motivasi melakukan aktivitas ilmiah
2)
Pandangan tentang penjelasan ilmiah
3)
Gejala ekonomi
b.
Epistomologi
Cabang filsafat yang membahas secara mendalam segenap proses
untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Adapun epistomologi ilmu pengetahuan terdiri
dari tiga bagian yakni :
1)
Observasi
2)
Deduksi
3)
Induksi
c.
Aksiologi
Ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat nilai. Baik nilai
yang sepenuhnya berhakikat subyektif, kenyataan yang ditinjau dari segi
ontology maupun nilai-nilai yang merupakan unsur obyektif yang menyusun
kenyataan.
E.
KESIMPULAN
Ekonomi islam merupakan suatu system ekonomi yang
berlandaskan pada prinsip serta aspek-aspek yang islami sesuai pada al-qur’an
dan hadis. dalam melakukan transaksi ekonomi dikenal beberapa istilah antara
lain adanya riba, gharar dan maysir yang jelas-jelas merugikan diri sendiri
maupun orang lain. Hal itu juga sudah jelas dilarang dalam al-qur’an maupun
hadis.
Guna memahami arti lebih dalam dari ekonomi islam itu sendiri
diperlukannya metodologi yang membahas ekonomi islam ini. Pengkajian ekonomi
islam yang lebih lanjut akan menghasilkan trobosan-trobosan baru dalam hal
pengembangan ekonomi islam. Terutama dalam masalah-maslah ekonomi yang semakin
lama-semakin berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqh
Muamalat : Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam. Jakarta : AMZAH.
Hasan, Ali.2009. “manajemen bisnis
syariah : kaya di dunia terhormat di akhirat”.Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR
Suprayitno,eko.2005.”Ekonomi
Islam”. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Afzalur Rahman, (1995), Doktrin
Ekonomi Islam ,Jilid III, , Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.
http://yulianggrainimanay.blogspot.com/2012/01/gharar-maisir-riba-dan-dzat-yang.html
http://tipsserbaserbi.blogspot.com/2014/09/pengertian-ekonomi-islam-menurut-para.html
[1] Direktorat
Perbankan Syariah (DPbS) Bank Indonesia dengan Pusat Pengkajian dan
Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi (P3EI-UII) Universitas Islam
Indonesia, (2007), Text Book Ekonomi
Islam, Jakarta, hal. 1-10
[2]
Heri Sudarsono, (2002), Konsep Ekonomi Islam
: Suatu Pengantar, EKONISIA, Yogyakarta, hal. 11-16
[3] http://tipsserbaserbi.blogspot.com/2014/09/pengertian-ekonomi-islam-menurut-para.html
[4]
Ahmad Dimyati, (2008), Teori Keuangan
Islam : Rekonstruksi Metodologis Terhadap Teori Keuangan Al-Ghazali, UII
Press Yogyakarta, Yogyakarta, hal. 72-73
[5]
Afzalur Rahman, (1995), Doktrin Ekonomi
Islam ,Jilid III, PT Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, hal. 80-81
[6] http://yulianggrainimanay.blogspot.com/2012/01/gharar-maisir-riba-dan-dzat-yang.html
0 comments:
Post a Comment