Konsep Dasar Ekonomi Islam




  1. Latar Belakang
Pada dasarnya manusia mencari kesejahteraan dan kebahagiaan yang hakiki, yakni kebahagian dunia dan akhirat. Dalam merelealisasikan pandangan hidup ini manusia menghadapi berbagai permasalahn antara lain adalah dalam aspek ekonomi.
Islam adalah system kehidupan (way of life), dimana islam telah menyediakan berbagai perangkat aturan yang lengkap bagi kehidupan manusia termasuk dalam bidang ekonomi. Ekonomi islam merupakan suatu metode memahami dan memecahkan masalah ekonomi yang didasarkan atas ajaran agama islam.
Dengan mengetahui ajaran islam, akan lebih berhati-hati dalam hal ekonomi. Hal-hal yang dilarang dalam ekonomi antara lain riba, gharar, maysir. Ketiga hal itu sangat umum terjadi dikalangan masyarakat. Dengan adanya pembahasan dalam makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita akan hal-hal yang bersifat merugikan.


B.     Definisi Ekonomi Islam
Ekonomi islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang islami. Yakni cara-cara yang didasarkan pada al-qur’an dan hadis.[1]
Dalam pandangan ekonomi Islam kebutuhan (need) terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, sedangkan keinginan (want) tidak terbatas. Pandangan ini berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia yang tdak terbatas dengan sumber daya yang terbatas.[2]
Kebutuhan manusia terbatas karena pemenuhannya diseduaikan dengan kapasitas jasmani manusia misalnya makan, minum dan sebagainnya. Hal ini harus disesuaikan dengan batas jasmani manusia. Sedangkan keinginan tidak terbatas, karena keinginan merupakan wujud dari pemenuhan dalam diri manusia yang dipengaruhi oleh faktor luar dari manusia seperti pengaruh keluarga dan lain-lain. Manusia sendiri di tuntut untuk bersikap kreatif dan inovatif dalam hal menggali kekayaan alam karena sumber daya yang diciptaka oleh Allah dialam semesta ini tidak ada batasnya.
Adapun definisi ekonomi islam menurut para tokoh antara lain :
a.       Khursid Ahmad : ekonomi islam adalah suatu usaha sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya kepada persoalan tersebut dalam perspektif islam.
b.      Nejatullah Siddiqi : ekonomi islam bertujuan untuk melakukan studi terhadap kesejahteraan (falah) manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber-sumber daya dibumi berdasarkan kerjasama dan partisipasi.
c.       Yusuf Qardhawi. Pengertian Ekonomi Islam merupakan ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah, tujuan akhirnya kepada Allah, dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.
d.      Umer Chapra. Menurutnya, ekonomi islam merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al–‘iqtisad al–syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.
e.       Muh. Nejatullah ash-Shiddiqi. Pengertian ekonomi islam adalah tanggapan atau respon para pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini mereka dituntun oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (pengalaman dan ijtihad).
f.        M.M. Metwally. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas.
g.      Ziauddin Ahmad. Ekonom yang berasal dari Pakistan ini merumuskan pengertian ekonomi islam merupakan upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridha-Nya.
h.      M. Syauqi Al-Faujani. Ekonomi Islam merupakan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.
i.        S.M. Hasanuzzaman. Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
j.        Muh. Abdul Mannan. Ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
k.      M. Akram Khan. Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
l.        Veithzal Rivai dan Andi Buchari. Diuraikan pengertian ekonomi Islam sebagai suatu ilmu multidimensi atau interdisiplin, komprehensif dan saling terintegrasi, mencakup ilmu Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah serta ilmu-ilmu rasional. Dengan ilmu tersebut, manusia dapat mengatasi keterbatasan sumber daya untuk mencapai kebahagiaan.
Dari sejumlah pengertian ekonomi Islam tersebut, dapat diambil beberapa kesimpulan :
  • Ekonomi Islam merupakan suatu ilmu dan praktek kegiatan ekonomi berdasarkan pada ajaran Islam yakni ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Nabi (Hadits) dengan esensi tujuan ekonomi islam adalah mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat.
  • Pemenuhan kebutuhan yang bervariasi melahirkan berbagai macam sistem kehidupan termasuk sistem ekonomi. Dalam perspektif ekonomi Islam atau ekonomi syariah, kebebasan disini dibatasi aturan main (the rule of game) yang jelas dan kebutuhan (need) terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan tetapi keinginan (want).[3]
C.     Konsepsi Riba, Maysir, dan Gharar
1.      Riba
Riba berasal dari bahasa arab yang berarti tambahan, bertambah, tumbuh menjadi besar, tambahan yang dimasukkan, tambahan atas modal, tambahan atas pinjaman pokok. Dengan kata lain riba adalah tambahan atas modal pokok yang diperoleh dengan cara yang batil.[4] Sebagaimana Allah swt telah mengharamkan riba dalam firman-Nya :
الرِّبَا وَحَرَّمَ  الْبَيْعَ  اللَّهُ  وَأَحَلَّ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah:275)
Jenis-jenis riba antara lain :
a.       Riba al-Fadhl
Melebihkan keuntungan (harta) dari satu pihak terhadap pihak yang lain dalam transaksi jual beli atau pertukaran barang sejenis dengan tanpa memberikan imbalan terhadap kelebihan tersebut.
b.      Riba an-Nasi’ah
Pembayaran utang yang harus dilunasi oleh debitur lebih besar dari jumlah pinjamannya sebagai imbalan terhadap tenggang waktu yang diberikan dan kelebihan tersebut akan terus meningkat menjadi berlipat ganda bila telah lewat waktu.
2.      Maysir
Kata maysir dalam bahasa arab berarti mudah, kaya, lapang. Maksudnya adalah cara untuk mendapatkan uang dengan mudah atau cara untuk menjadi kaya dengan mudah. Contoh maysir ini antara lain seperti lotre, bertaruh, berjudi dan sebagainnya. Maysir (perjudian) ini bisa saja terdapat dalam kegiatan transaksi bisnis/ muamalah maupun dalam permainan dan perlombaan.
Dalam peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 dalam penjelasan pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa maysir adalah transaksi yang mengandung perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi.
Agar bisa dikategorikan judi maka harus ada 3 unsur untuk dipenuhi:
1.    Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi
2.    Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah
3.    Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya) yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya
Jika 3 syarat diatas terpenuhi maka termasuk kategori judi dan Islam mengharamkannya.
Allah swt berfirman :

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, maysir, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk  perbuatan  setan. Maka  jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu  beruntung”(QS. AL- Maidah ayat 90)

3.      Gharar
Gharar berasal dari kata Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah al-khathr yang berarti bahaya. Gharar juga berarti al-jahaalah atau ketidak jelasan yakni jual beli yang tidak jelas dimata pihak-pihak yang berakad. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah).
Jadi, gharar merupakan setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan, penipuan atau pengelabuhan.[5] Jenis-jenis gharar antara lain :
a.       Jual beli barang yang belum ada (ma’dum) atau bahkan tidak ada wujudnya. Misalnya jual beli anak ayam yang belum menetas.
b.      Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Misalnya menjual makanan dalam kaleng yang tidak ada gambarnya..

c.       Jual beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Misalnya jual beli mobil yang dicuri.  

Klasifikasi Gharar
Terdapat 4 (empat) konsep dasar yang berkaitan erat dengan pembahasan gharar yaitu konsep game, zero sum-game, normal exchange (konsep pertukaran normal) dan konsep resiko.
a.       Game
Yang dimaksud adalah sebuah pertukaran yang melibatkan dua pihak untuk tujuan tertentu.
b.      Zero Sum Game
Seperti susunan katanya, ”permainan dengan hasil bersih nol” adalah konsep permainan yang hanya menghasilkan output win-lose (menang-kalah). Kemenangan yang diperoleh satu pihak adalah secara terbalik kerugian bagi pihak lain. Hasil yang diperoleh satu pihak tidak akan naik tanpa mengurangi hasil pihak lain.
c.       Normal Exchange
Pertukaran barang dan jasa, akan mendapatkan keuntungan dan kepuasaan bagi kedua belah pihak. Dalam teori ekonomi mikro lebih dikenal dengan istilah utility dan profit maximis. Hal ini dapat dicapai jika marginal utility (kepuasaan maksimum) yang dirasakan konsumen lebih besar dibandingkan harga barang yang dibeli dan biaya marginal kurang dari harga barang yang dijual.
Dimana menurut islam pertukaran barang dan jasa dapat terjadi dalam teori konsumsi tujuannya adalah untuk memperoleh maslahah terbesar, sehingga ia dapat mencapai kemenangan dunia dan akhirat serta kesejahteraan jadi tidak hanya kepuasaan materiil saja.
d.      konsep resiko.
Para ilmuwan ekonomi membedakan istilah ketidakpastian dan risiko. Menurut Knight (1921) risiko menguraikan situasi dimana kemungkinan dari suatu peristiwa (kejadian) dapat diukur. Karenanya, risiko ini dapat diperkirakan setidaknya secara teoritis.[6]

D.    Metodologi Ekonomi Islam
Metodologi ekonomi islam merupakan sebuah alat untuk mencari kebenaran dari konsep ekonomi yang telah tertuang dalam  al-qur’an dan hadis.
Tujuan dari metodologi penelitian islam antata lain adalah :
a.       Kesejahteraan masyarakat
b.      Mengungkapkan masalah dengan obyektif
c.       Meningkatkan motivasi untuk menggali ilmu
Urgensi metodologi penelitian ekonomi Islami sebagai berikut :
a.       Masalah implementasi
Metodologi penelitian yang dapat diterima masyarakat dan mampu secara riil mengungkap segala masalah yang terjadi, serta memperkirakan ketidakpastian dimasa depan.
b.      Metodologi realistis
Proses bagaimana menunjukkan kebenaran akan suatu teori ekonomi islam. Dimana melekat unsure-unsur universal yang mengantarkan manusia untuk membuktikan kebenaran konsep islam dalam kehidupan sehingga akan menghasilkan bukti yang bisa diterima oleh masyarakat sebagai sebuah konsep yang ilmiah.
Sistematika metodologi penelitian antara lain :
a.       Ontologi
Filsafat ilmu yang membahas pandangan terhadap hakikat ilmu atau pengetahuan ilmiah. Adapun pembahasan dalam metodologi penelitian ekonomi islam adalah :
1)      Motivasi melakukan aktivitas ilmiah
2)      Pandangan tentang penjelasan ilmiah
3)      Gejala ekonomi
b.      Epistomologi
Cabang filsafat yang membahas secara mendalam segenap proses untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Adapun epistomologi ilmu pengetahuan terdiri dari tiga bagian yakni :
1)      Observasi
2)      Deduksi
3)      Induksi
c.       Aksiologi
Ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat nilai. Baik nilai yang sepenuhnya berhakikat subyektif, kenyataan yang ditinjau dari segi ontology maupun nilai-nilai yang merupakan unsur obyektif yang menyusun kenyataan.


E.     KESIMPULAN

Ekonomi islam merupakan suatu system ekonomi yang berlandaskan pada prinsip serta aspek-aspek yang islami sesuai pada al-qur’an dan hadis. dalam melakukan transaksi ekonomi dikenal beberapa istilah antara lain adanya riba, gharar dan maysir yang jelas-jelas merugikan diri sendiri maupun orang lain. Hal itu juga sudah jelas dilarang dalam al-qur’an maupun hadis.
Guna memahami arti lebih dalam dari ekonomi islam itu sendiri diperlukannya metodologi yang membahas ekonomi islam ini. Pengkajian ekonomi islam yang lebih lanjut akan menghasilkan trobosan-trobosan baru dalam hal pengembangan ekonomi islam. Terutama dalam masalah-maslah ekonomi yang semakin lama-semakin berkembang.

DAFTAR PUSTAKA


Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqh Muamalat : Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam. Jakarta : AMZAH.
Hasan, Ali.2009. “manajemen bisnis syariah : kaya di dunia terhormat di akhirat”.Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR
Suprayitno,eko.2005.”Ekonomi Islam”. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Afzalur Rahman, (1995), Doktrin Ekonomi Islam ,Jilid III, , Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.

http://yulianggrainimanay.blogspot.com/2012/01/gharar-maisir-riba-dan-dzat-yang.html
http://tipsserbaserbi.blogspot.com/2014/09/pengertian-ekonomi-islam-menurut-para.html


[1] Direktorat Perbankan Syariah (DPbS) Bank Indonesia dengan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi (P3EI-UII) Universitas Islam Indonesia, (2007), Text Book Ekonomi Islam, Jakarta, hal. 1-10
[2] Heri Sudarsono, (2002), Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar, EKONISIA, Yogyakarta, hal. 11-16
[3] http://tipsserbaserbi.blogspot.com/2014/09/pengertian-ekonomi-islam-menurut-para.html
[4] Ahmad Dimyati, (2008), Teori Keuangan Islam : Rekonstruksi Metodologis Terhadap Teori Keuangan Al-Ghazali, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta, hal. 72-73
[5] Afzalur Rahman, (1995), Doktrin Ekonomi Islam ,Jilid III, PT Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, hal. 80-81
[6] http://yulianggrainimanay.blogspot.com/2012/01/gharar-maisir-riba-dan-dzat-yang.html

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment